(Sungailiat,12/01/2022).Rekonstruksi Batas terhadap 2 bidang tanah yg sdh sertipikat. Perselisihan terjadi akibat tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pemasangan dan memelihara tanda batas. (Patok). Turut hadir dilokasi para pihak yg konflik, petugas kepolisian, petugas BPN Kab.Bangka, Lurah Kenanga Kec.Sungailiat dan RT lingkungan setempat. UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, salah satu kegiatan pendaftaran tanah adalah pengukuran tanah dengan kewajiban pemasangan tanda batas bagi pemilik hak atas tanah, agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari. Untuk detail mohon baca PP 24/1997,Permen ATR/Ka.BPN Nomor 3/1997, PP 18/2021 dan Permen ATR/Ka.BPN Nomor 16/2021.(Maaf,nama2 pihak yg hadir,nanti dituliskan)
Rabu, 12 Januari 2022
Rekonstruksi Batas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rekonstruksi Batas
( Sungailiat,12/01/2022).Rekonstruksi Batas terhadap 2 bidang tanah yg sdh sertipikat. Perselisihan terjadi akibat tidak melaksanakan kewa...
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kab.Bangka dalam rencana kerja program strategis n...
-
(Bangka, 15/02/2021) Petugas Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Bapak Gilang selaku anggota satgas yuridis (pemberkasan) bersama per...
-
(Bangka,18/02/2021). Satuan Tugas (Satgas) Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yg diketuai oleh Pak Robby Amin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar