(Sungailiat,12/01/2022).Rekonstruksi Batas terhadap 2 bidang tanah yg sdh sertipikat. Perselisihan terjadi akibat tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pemasangan dan memelihara tanda batas. (Patok). Turut hadir dilokasi para pihak yg konflik, petugas kepolisian, petugas BPN Kab.Bangka, Lurah Kenanga Kec.Sungailiat dan RT lingkungan setempat. UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, salah satu kegiatan pendaftaran tanah adalah pengukuran tanah dengan kewajiban pemasangan tanda batas bagi pemilik hak atas tanah, agar tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari. Untuk detail mohon baca PP 24/1997,Permen ATR/Ka.BPN Nomor 3/1997, PP 18/2021 dan Permen ATR/Ka.BPN Nomor 16/2021.(Maaf,nama2 pihak yg hadir,nanti dituliskan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar