(Mapur,18/02/2021).Pengembalian batas bidang tanah sertipikat hak milik seorang warga mapur yang diland clearing oleh perusahaan investor tambak udang. Pak Rahmat warga mapur sebagai pemegang hak milik atas tanah dengan luas 1,6 ha meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan land clearing diatas miliknya yang sudah diratakan dengan alat berat excavator. Pihak perusahaan dalam hal ini diwakilkan oleh Pak Santo alias Ato menyakini bahwa tanah yang diklaim Pak Rahmat adalah tanah perusahaan yg dibeli dari masyarakat belum bersertipikat. Kejadian ini baru diketahui pihak perusahaan, saat pengajuan pertimbangan teknis tanah sebagai persyaratan izin aktivitas usaha tambak udang. Dari hasil lapangan dalam pengukuran ulang dan pengembalian batas dengan pemasangan patok tanda batas , dapat dipastikan bahwa tanah Pak Rahmat berada dalam area land clearing. Turut hadir saat pengukuran yaitu Pak Santo selaku kuasa perusahaan, pak Yanto selaku kontraktor/konsultan perusahaan, pak Rahmat selaku pemegang hak sertipikat, Qorik Taufik Akbar dan Rafian Harmode selaku Petugas Ukur dari BPN Kab.Bangka serta beberapa karyawan perusahaan yang berada dilapangan. Pengukuran dan Pengembalian batas berjalan dengan lancar tanpa ada keributan.
Kamis, 18 Februari 2021
PENGEMBALIAN BATAS
Personil Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Bangka
admin @rafianharmode
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rekonstruksi Batas
( Sungailiat,12/01/2022).Rekonstruksi Batas terhadap 2 bidang tanah yg sdh sertipikat. Perselisihan terjadi akibat tidak melaksanakan kewa...
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kab.Bangka dalam rencana kerja program strategis n...
-
(Bangka, 15/02/2021) Petugas Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Bapak Gilang selaku anggota satgas yuridis (pemberkasan) bersama per...
-
(Bangka,18/02/2021). Satuan Tugas (Satgas) Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yg diketuai oleh Pak Robby Amin...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar